• Minggu, 21 Desember 2025

Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara karena Suap Hakim, Jaksa Ungkap Bukti Menguatkan

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 16:53 WIB
Meirizka Widjaja, Ibu dari Gregorius Ronald Tannur hari ini menjalani sidang tuntutan suap hakim untuk vonis bebas. (X.com @amandasah__)
Meirizka Widjaja, Ibu dari Gregorius Ronald Tannur hari ini menjalani sidang tuntutan suap hakim untuk vonis bebas. (X.com @amandasah__)

KONTEKS.CO.ID - Kasus suap yang menyeret nama Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, kini memasuki babak penting.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Meirizka dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti berupaya mempengaruhi putusan hukum demi menyelamatkan sang anak dari jerat pidana.

Baca Juga: Teken Kontrak Baru hingga 2031, Gaji Lamine Yamal di Barcelona Segede 'Gaban'

Dugaan Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Meirizka disebut telah menyuap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan total uang mencapai Rp4,67 miliar.

Tujuannya adalah untuk memastikan Ronald Tannur mendapat vonis bebas dalam perkara pidana yang dihadapinya pada tahun 2024.

Uang tersebut terdiri dari Rp1 miliar tunai dan 308.000 dolar Singapura, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp3,67 miliar.

Baca Juga: Wow, Hasil Cukai Rokok Ternyata Sanggup Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan se-Indonesia

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses peradilan dan mencoreng upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Jaksa dari Kejaksaan Agung menilai bahwa Meirizka secara sadar telah melanggar hukum, tepatnya Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.

Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hukum: Berat dan Ringan

Baca Juga: Tips Memilih Mobil Bekas Terbaik untuk Pengemudi Pemula

Sebelum menuntut, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah aspek.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Meirizka bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X