nasional

Amnesti Hasto Kristiyanto, Perkaranya Dinilai Murni Tindak Pidana

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29 WIB
Hasto Kristiyanto terima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: X/PDIP)
KONTEKS.CO.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan, tindak pidana yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto murni kejahatan.
 
‎”Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan,” kata Novel pada Jumat, 1 Agustus 2025.
 
Bahkan, lanjut dia, tindak pidana tersebut melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian atau buron, yakni Harun Masiku. 
 
Baca Juga: Tak Langsung Bebas Usai Dapat Amnesti, KPK Ungkap Tujuan Hasto Keluar dari Rutan  
 
“Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan amnesti,” ujarnya.
 
Novel menyampaikan, jika ‎melihat ke belakang perjalanan perkara yang membelit Hasto, itu tidak berjalan sekian lama karena ada peran Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri.
 
“Tidak berjalan karena peran ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka yaitu Firli Bahuri,” tandasnya. 
 
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, Connie: Keputusan Negarawan yang Cerminkan Semangat Rekonsiliasi
 
Sesuai dengan sikap Komnas HAM dan Ombudsman RI, lanjut Novel, Firli Bahuri diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni menyingkirkan sejumlah pegawai KPK.
 
“Dengan menggunakan mekanisme TWK, yang kemudian mereka 57 orang [pegawai] diberhentikan dari KPK dengan hormat,” ujarnya.

Tags

Terkini