nasional

Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:58 WIB
Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan segera dimasukkan dalam daftar DPO atau buronan kasus laptop Chromebook (Dok. menpan.go.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Penyebabnya, eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan kasus pengadaan laptop Chromebook.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi akan masuknya Jurist Tan dalam DPO.

Baca Juga: Bikin Haru, 8 Siswa Difabel Borong 7 Medali Perak dan 1 Perunggu di Ajang Tata Boga Internasional

"(Status DPO) On proses," kata Anang kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.

Diketahui, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik yakni, 18, 21, dan 25 Juli 2025.

"Pemanggilan ketiga, Jumat tanggal 25 Juli 2025 (tidak memenuhi pemanggilan)," ucap Anang.

Sebelumnya diberitakan, Jurist Tan disebut berada di Australia.

Baca Juga: Elon Musk Diprediksi Jadi Triliuner Pertama Dunia pada 2027, Simak Rahasia Kenaikan Hartanya

“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta yang dilansir pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Detektif partikelir yang juga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut Jurist Tan berada di luar negeri.

“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” jelas Boyamin.

Baca Juga: Pemerintah Buka Akses Pinjaman Rp3 Miliar untuk Koperasi Desa, Ini Rinciannya

Boyamin menjelaskan MAKI sudah menginput data juga informasi soal keberadaan Jurist Tan ke penyidik JAMPIDSUS Kejagung untuk mendukung kerja sama proses pengejaran dan pemulangan tersangka dengan Interpol.

Halaman:

Tags

Terkini