• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:58 WIB
Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan segera dimasukkan dalam daftar DPO atau buronan kasus laptop Chromebook (Dok. menpan.go.id)
Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan segera dimasukkan dalam daftar DPO atau buronan kasus laptop Chromebook (Dok. menpan.go.id)

“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (Polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol,” ucap dia.

Jurist Tan di Australia Bareng Suami dan Anaknya

Diduga, yang bersangkutan pernah terlihat di kota Sydney Australia dan ada jejaknya juga di sekitar kota pedalaman Alice Springs.

Boyamin menyebut, berdasarkan pelacakan selama sepekan di Australia, Jurist Tan diduga menetap di kawasan Waterloo, Sydney, bersama suaminya berinisial ADH dan seorang anaknya.

Boyamin mengaku telah melakukan perjalanan ke sejumlah kota di Australia seperti Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, hingga Sydney sejak 17 Juli 2025. Ia pulang ke Indonesia pada Jumat, 25 Juli 2025 melalui Manila, Filipina.

Baca Juga: MRT Bekasi–Tomang Mulai Dibangun 2026, Bakal Tembus Sampai Kembangan! Ini detailnya

"Selama di Australia, saya berusaha melacak keberadaan Jurist Tan. Ada dugaan kuat dia tinggal di Sydney, tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales," ujar Boyamin yang dilansir pada Jumat, 25 Juli 2025.

Meski telah menemukan alamat yang dicurigai sebagai tempat tinggal Jurist Tan, Boyamin menegaskan dirinya tidak melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

“Saya hanya partikelir, jadi tidak bisa bertindak layaknya aparat hukum. Saya tidak ingin melanggar aturan hukum di negara lain,” tegasnya.

Semua informasi yang dikumpulkan, termasuk alamat lengkap, foto suami Jurist Tan (ADH), dan nomor ponsel yang digunakan pasangan tersebut, telah diserahkan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui jalur resmi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X