KONTEKS.CO.ID - Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019-2022.
Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya, kata Budi, terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui hal tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Marah Kasus Beras Oplosan, Kejagung Bakal Tindak Pengusaha Nakal
"Kami tunggu perkembangan penanganan perkara ini. Nanti akan kami sampaikan update berikutnya seperti apa," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, mengutip Selasa, 22 Juli 2025.
"Tentu dalam prosesnya, KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut," imbuhnya.
Meski demikian, Budi menolak menjelaskan detail terkait penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: OJK Awasi Ketat Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK, Klausul Pembatalan Sepihak Dilarang
"Seperti dijelaskan Pak Direktur Penyidikan, perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Jadi kita tunggu saja," kata dia.
Sebelumnya, KPK menduga korupsi terkait Google Cloud yang merupakan bagian dari pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang juga ditangani Kejagung.
"Chromebook dan lain-lain ini masih lidik. Ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu (Chromebook)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Rotasi Bumi Diprediksi Lebih Cepat pada 5 Agustus 2025, Tunggu Saja
Sementara, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.
Keempatnya yakni, Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbud saat itu.