KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina).
Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting.
Tim dari KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Baca Juga: Siap Gelar Resepsi Mewah di Jakarta! Luna Maya Pamer Gelang Bvlgari Seharga Rumah Sultan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (PJN), serta di rumah dan kantor para tersangka.
"Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan. Dari temuan-temuan itu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di wilayah Mandailing Natal," ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.
Dari penggeledahan di rumah dan kantor perusahaan tersangka M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
Baca Juga: Banjir Landa Tiga Kecamatan di Bogor: 1.312 Warga Mengungsi, Belasan Pasien RS Dievakuasi
Dari lokasi ini, tim penyidik mendapatkan informasi jika tersangka Akhirun juga mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Madina.
"Sehingga tim kemudian melanjutkan penggeledahan di Dinas PUPR Madina. Di sana tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan," kata Budi.
Sebelumnya diketahui, KPK telah mengumumkan 5 dari 6 orang yang terjaring OTT pada Kamis, 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Nelayan Temukan Dua Jenazah Korban KMP Tugu Pratama Jaya, Ini Ciri-cirinya
Kelimanya yakni, Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).