“Yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” ujar Harli.
Perihal permintaan itu, Harli mengatakan penyidik masih menimbang dan menganalisis situasi saat ini.
Soal adanya kemungkinan upaya paksa, menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena ada perbedaan yurisdiksi. Jurist telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik, namun penyidik mengharapkan ia bisa hadir secara langsung untuk diperiksa.***