“Yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” ujar Harli.
Perihal permintaan itu, Harli mengatakan penyidik masih menimbang dan menganalisis situasi saat ini.
Soal adanya kemungkinan upaya paksa, menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena ada perbedaan yurisdiksi. Jurist telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik, namun penyidik mengharapkan ia bisa hadir secara langsung untuk diperiksa.***
Artikel Terkait
Respons Nadiem Makarim soal Kesaksian Mantan Stafsus Fiona dan Jurist Tan yang Disebut Orang Dekat Menteri
Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Mangkir Pemeriksaan Kejagung, Bagaimana dengan Ibrahim Arief?
Besok, Jurist Tan Wajib Hadir Pemeriksaan Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemedikbudristek
Jurist Tan 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Keburu ke Luar Negeri
Kejagung Kecolongan? Jurist Tan Keburu Cabut ke Luar Negeri Padahal Eks Stafsus Nadiem Makarim Ini Kena Cekal
Jurist Tan Tak Bakal Bisa Kabur, Kejagung Mulai Selidiki Status Kewarganegaraan Eks Stafsus Nadiem Makarim