• Senin, 22 Desember 2025

Kapolres Jaksel Curiga AKBP Bintoro Lambat Tangani Kasus Pembunuhan ABG Open BO

Photo Author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 11:13 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.


KONTEKS.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah mencurigai penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Kombes Ade Rahmat merasa aneh karena Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, terkesa lama menangani kasus ini. Padahal sudah berulangkali mengingatkan. 

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Januari 2025.

Baca Juga: Pahami! 3 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersama Kopi

Kapolres mengaskan, tidak mengetahui terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia itu.

Diakuinya bahwa penanganan kasus pembunuhan ABG open BO itu memang terbilang lama.

Bahkan sampai AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya, berkas tersangka belum selesai. Dia bertugas sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi dan Buang Potongan Tubuh di 3 Kota

Setelah digantikan AKBP Gogo Galesung, penanganan kasus tersebut dikebut. Berkas tersangka lengkap atau P21 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," ujarnya.

Dibenarkan Kombes Ade Rahmat, kasus pembunuhan itu sudah rampung. Tersangka dan bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Baca Juga: Minuman Tradisional Khas Imlek: Simbol Keberuntungan, Kesehatan, dan Kemakmuran

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X