• Senin, 22 Desember 2025

Kapolres Jaksel Curiga AKBP Bintoro Lambat Tangani Kasus Pembunuhan ABG Open BO

Photo Author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 11:13 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Bukan memberi pertolongan, kedua tersangka justru meninggalkan korban. Mereka kemudian pindah ke hotel di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh petugas hotel. Meski sempat dibawa ke RSUD Kebayoran, tapi nyawa korban tidak tertolong.

Tidak berselang lama, polisi menangkap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Saat ditangkap, polisi menyita 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 telepon genggam, uang Rp1,5 juta, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW.

Baca Juga: Lewis Hamilton Akan Pacu Ferrari 188 Lap di Sirkuit Barcelona, Jangan Lewatkan!

Karena perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Karena ancaman hukum tersebut, keduanya kemudian mengatur agar terbebas dari masalah hukum ini. Mereka rela membayar agar bisa bebas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X