Bukan memberi pertolongan, kedua tersangka justru meninggalkan korban. Mereka kemudian pindah ke hotel di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh petugas hotel. Meski sempat dibawa ke RSUD Kebayoran, tapi nyawa korban tidak tertolong.
Tidak berselang lama, polisi menangkap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Saat ditangkap, polisi menyita 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 telepon genggam, uang Rp1,5 juta, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW.
Baca Juga: Lewis Hamilton Akan Pacu Ferrari 188 Lap di Sirkuit Barcelona, Jangan Lewatkan!
Karena perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Karena ancaman hukum tersebut, keduanya kemudian mengatur agar terbebas dari masalah hukum ini. Mereka rela membayar agar bisa bebas.***
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar
Prodia Tolak Dikaitkan Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, IPW Minta Semua Polisi yang Terlibat Diperiksa
Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ
AKBP Bintoro Digugat Kembalikan Rp1,6 Miliar, Mobil dan Motor Mewah
Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Anak Petinggi Prodia dan Pembunuhan ABG Open BO