• Senin, 22 Desember 2025

KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:31 WIB
 Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

 

Setelah lama mandek, pimpinan KPK kemudian menggelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.

 

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diketahui bahwa Hasto merupakan pihak pemberi suap bersama dengan Harun Masiku. Suap tersebut kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berkiatan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga: Misa Natal 2024 di Gereja Katedral Jakarta, Ini Ketentuan dan Lokasi Parkirnya 

Lama berlalu, tepatnya setelah 4 tahun lamanya, KPK kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku.  Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer ke samping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

 

Sebelumnya pada 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fredelina.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X