Setelah lama mandek, pimpinan KPK kemudian menggelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diketahui bahwa Hasto merupakan pihak pemberi suap bersama dengan Harun Masiku. Suap tersebut kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berkiatan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Baca Juga: Misa Natal 2024 di Gereja Katedral Jakarta, Ini Ketentuan dan Lokasi Parkirnya
Lama berlalu, tepatnya setelah 4 tahun lamanya, KPK kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku. Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer ke samping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.
Sebelumnya pada 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fredelina.***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Setelah Pimpinan KPK Mengucapkan Sumpah Janji di Hadapan Presiden
Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, PDIP Merespons Keras
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Kabarnya KPK Jadikan Tersangka di Kasus Harun Masiku
Hasto Tersangka dan Isu Awut-awut PDIP Dimulai, Jadi Kapan Megawati Datangi KPK
KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap