KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Sejumlah media di KPK telah memperolah informasi mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Diketahui bahwa gelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di KPK
Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diketahui bahwa Hasto merupakan pihak pemberi suap bersama dengan Harun Masiku. Suap tersebut kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berkiatan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Terkait hal ini, konteks.co.id telah menghubungi unsur pimpinan maupun juru bicara KPK. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan mengenai kebenaran kabar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Upaya konfirmasi kepada pihak PDIP juga belum mendapatkan respons.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel
'Partai Cokelat' Intervensi Pilkada 2024, Hasto Kristiyanto Melawan!
Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Bukan Bagian dari PDIP, Sebut Kalimat Ambisi Kekuasaan
Megawati dan Hasto Tanda Tangani Langsung Pemecatan Jokowi dari PDIP
BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di KPK