KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
Penyebutan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mengutip Detikcom, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Surat itu juga menyebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Namun pihak KPK, baik dari unsur pimpinan maupun juru bicara KPK, belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.
Upaya konfirmasi ke pihak PDIP pun mendapatkan respons.***
Artikel Terkait
'Partai Cokelat' Intervensi Pilkada 2024, Hasto Kristiyanto Melawan!
Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Bukan Bagian dari PDIP, Sebut Kalimat Ambisi Kekuasaan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diam-diam Ketemu Mantan Pacar Kaesang Felicia Tissue, Beberkan Informasi Rahasia
Respons Puan Maharani Soal Pertemuan Hasto dan Felicia Tissue, Bicara Soal Kaesang Pangarep?
Megawati dan Hasto Tanda Tangani Langsung Pemecatan Jokowi dari PDIP