• Senin, 22 Desember 2025

KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:31 WIB
 Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel atau telepon genggamnya guna menghilangkan jejak dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa perintah Hasto kepada Harun Masiku itu terjadi pada 8 Januari 2020.

 

Perintah Hasto itu bersamaan saat KPK tengah mengusut kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap

"Bahwa tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku, supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo Budiyanto.

 

Tidak hanya perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel, Hasto juga diketahui sempat mengumpulkan sejumlah saksi yang memiliki hubungan dengan kasus suap yang terkait dengan buronan Harun Masiku.

 

Dijelaskan oleh Setyo, saat itu Hasto dengan sengaja memerintahkan agar para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca Juga: Hasto Tersangka dan Isu Awut-awut PDIP Dimulai, Jadi Kapan Megawati Datangi KPK

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X