• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:03 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku. 

 

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

 

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Baca Juga: Hasto Tersangka dan Isu Awut-awut PDIP Dimulai, Jadi Kapan Megawati Datangi KPK

Dalam keterangan pers ini Setyo menambahkan, bahwa Hasto dinilai berperan aktif mengupayakan Harun Masiku untuk mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

 

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.

 

Diketahui bahwa gelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Kabarnya KPK Jadikan Tersangka di Kasus Harun Masiku

Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X