"Bagi SPPG yang dapurnya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dilakukan penindakan penghentian sementara untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.
"Apabila sudah memenuhi spesifikasi yang ditentukan, SPPG tersebut harus bersurat ke BGN untuk beroperasi kembali," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bantah Isu Rp4 T! Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara Soal Pengadaan Laptop dan Kaos Kaki Program MBG
Viral Nama Yenna Yuliana, Bos Pemenang Tender Motor Listrik MBG Rp2,4 T yang Tak Dikenal RT Setempat
Kementerian UMKM Tegaskan Komitmen Perkuat UMKM dalam Ekosistem MBG
155 Siswa di Anambas Terkapar Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Orang Tua Ikut Getahnya
Sentil Program MBG, DPR Minta Pemerintah Gratiskan BPJS Kesehatan: Malah Dipakai untuk Motor Trail!