KONTEKS.CO.ID - Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Tak hanya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya juga menita sertifikat kebun sawit.
Kata Syarief, aset milik Zarof itu ditemukan di rumah produser film Agung Winarno.
Baca Juga: Unpad Nonaktifkan Profesor Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
"Kurang lebih sekitar Rp11-12 miliar untuk uang tunai," ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 16 April 2026.
Uang tunai yang disita tersebut berbentuk mata uang rupiah dan uang asing. Pihak Kejagung juga menyita dokumen sertifikat tanah dan kebun sawit hingga emas batangan.
"(Disita) emas batangan dan sertifikat-sertifikat. Ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya," katanya.
Agung dan Zarof, kata Syarief, saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek film yang berjudul 'Sang Pengadil' yang mengisahkan perjuangan hakim muda keluar dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lalu.
"Jadi, tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sungai Ciliwung di Ambang Kolaps, Profesor IPB Desak Reformasi Total Pengelolaan
Kemudian Zarof menghubungi Agung dan menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang hingga logam mulia emas, pada tahun 2025.
Aset itu, kata Syarief, diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.
"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW," ujarnya.
Menurut Syarief, Agung sejak awal juga sudah mengetahui bahwa penitipan aset itu dilakukan Zarof untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan.
Artikel Terkait
Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar
Bos Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Pergi ke Luar Negeri dalam Kasus Zarof Ricar
Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas
Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar
Kasasi Ditolak MA, Kejari Jaksel Segera Eksekusi Zarof Ricar ke Penjara Selama 18 Tahun