• Sabtu, 18 April 2026

Sindikat Phishing Global Dibongkar, FBI dan Indonesia Ungkap Aksi Peretasan Rp300 Miliar Lebih

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Senin, 13 April 2026 | 20:15 WIB
FBI (Istimewa)
FBI (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Amerika Serikat bersama aparat penegak hukum Indonesia berhasil membongkar jaringan kejahatan siber global yang mencuri jutaan data pengguna internet di berbagai negara.

Operasi ini dipimpin oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui kantor lapangan Atlanta yang menargetkan sindikat phishing berskala internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menutup sebuah situs yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan digital canggih.

Baca Juga: Militer Nigeria Dikritik Gara-Gara Serangan Udara Salah Sasaran, Kemampuan Intelijen dan Koordinasi Operasi Dipertanyakan

Jaringan ini diketahui telah mencuri ribuan kredensial akun korban dan mencoba melakukan penipuan dengan nilai lebih dari USD20 juta.

Para pelaku memanfaatkan sebuah perangkat bernama “W3LL phishing kit”.

Itu adalah alat yang memungkinkan penjahat siber meniru halaman login resmi guna mengecoh korban.

Baca Juga: Kemenhaj Perkuat Layanan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas di 2026

Melalui metode tersebut, korban tanpa sadar memasukkan username dan password mereka ke situs palsu.

Data tersebut kemudian direkam, termasuk informasi sesi yang memungkinkan pelaku melewati sistem keamanan tambahan.

Contoh sistem keamanan tambahan itu adalah verifikasi dua langkah atau multi-factor authentication.

Baca Juga: Tekanan Inflasi Menguat, BI Mengingatkan Kenaikan Harga dalam Tiga Bulan ke Depan

Tak hanya itu, pelaku juga menyediakan layanan berbayar sekitar USD500 bagi pengguna lain untuk mengakses perangkat tersebut dan membuat situs tiruan yang nyaris identik dengan portal resmi.

Praktik ini memperluas jangkauan kejahatan karena bisa digunakan oleh banyak pihak dengan kemampuan teknis terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X