KONTEKS.CO – Kejaksaan Agung berhasil melelang aset Andi Winarto terkait perkara tindak pidana korupsi dana pada PT Bank Jabar Banten Syariah.
"Laku terjual senilai Rp5.461.200.000 (Rp5,4 miliar)," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
Anang menjelaskan, aset terpidana Andi Winarto yang berhasil dilelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan.
Objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
"Status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 seluas 666 m2," katanya.
Pelelangan dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI didukung Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
"Lelang dilakukan pada Selasa 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," katanya.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung," katanya.
Selanjutnya uang tersebut akan diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
"Menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah," ujarnya.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding).
"Ini dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara," katannya.***
Artikel Terkait
BPA Kejaksaan Berhasil Lelang 10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Rp9,8 Miliar
BPA Kejagung Bakal Lelang Kapal Tanker Berbendera Iran dan Isinya Rp1,1 Triliun
BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Koruptor Pembobol Deposito Elnusa Rp111 Miliar Senilai Rp1,3 Miliar
Jaksa Agung Berikan Instruksi Khusus Kepada Kepala BPA Baru Kuntadi
Ini Dirdik Pidsus, Kepala BPA, 3 Kajati, dan Pejabat Eselon II Baru Kejagung Dilantik Jaksa Agung