KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya light crude oil dengan harga dasar Rp1.174.503.193.400 (Rp1,1 triliun).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 24 November 2025, menyampaikan, pelelangan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
Kapal akan dilelang satu paket, terdiri satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil (LCO) sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
"Lelang akan dilaksanakan pada Selasa 2, Desember 2025, batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server diakses melalui laman https://lelang.go.id," katanya.
Pelelangan akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024," ujarnya.
Baca Juga: Kapal Feri Tujuan Singapura dari Batam Tabrakan dengan Kapal Tanker, Seluruh Penumpang Selamat
Adapun uang jaminan lelang yang harus disetor peserta sejumlah Rp118 miliar. Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.
Pesyaratannya, lanjut Anang, yaitu badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
"Atau kontraktor dan atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," katanya.
Baca Juga: Cerita di Balik Kebakaran Kapal Tanker MT Federal II, Sudah Telan 14 Korban Jiwa Sejak Juni
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website
www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
Penjelasan lelang (aanwijzing) akan dilaksanakan pada hari ini pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
"Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis)," kata Anang.***
Artikel Terkait
Kapal Tanker Meledak di Batam, 10 Orang Tewas di Tempat dan Belasan Luka Parah.
Sebab Kapal Tanker MT Federal II Meledak, Diduga Ada Pengelasan di Dekat Tangki Bahan Bakar
Cerita di Balik Kebakaran Kapal Tanker MT Federal II, Sudah Telan 14 Korban Jiwa Sejak Juni
Kapal Feri Tujuan Singapura dari Batam Tabrakan dengan Kapal Tanker, Seluruh Penumpang Selamat
Garda Revolusi Iran Akui Sita Kapal Tanker Minyak Tujuan Singapura