• Minggu, 21 Desember 2025

BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Koruptor Pembobol Deposito Elnusa Rp111 Miliar Senilai Rp1,3 Miliar

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 07:28 WIB
Ruko tigal lantai milik koruptor pembobol deposito Elnusa, Ivan CH Litha, berhasil dilelang senilai Rp1,3 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)
Ruko tigal lantai milik koruptor pembobol deposito Elnusa, Ivan CH Litha, berhasil dilelang senilai Rp1,3 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)
KONTEKS.CO.ID – Aset koruptor mantan Direktur Utama (Dirut) PT Harvestindo Asset Management, Ivan CH Litha, berhasil dilelang senilai Rp1.395.000.000 (Rp1,3 miliar).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 24 November 2025, mengatakan, aset tersebut berupa satu bidang tanah.
 
"Berikut bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Maradekaya Selatan), dengan LT/LB: 60/184 m2," ujarnya. 
 
 
Objek tanah dan ruko tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
 
Pelelangan tanah dan ruko terpidana Dirut PT Harvestindo Asset Management, Ivan CH Litha, dalam perkara dana PT Elnusa Tbk tersebut berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.
 
Anang menjelaskan, lelang dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar.
 
 
"Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar," katanya.
 
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding).
 
"Dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara," katanya.
 
 
Uang Rp1,3 miliar itu akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan ke PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
 
"MA menetapkan terhadap barang bukti tersebut [tanah dan ruko] dirampas untuk negara Cq PT Elnusa Tbk," katanya.
 
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). 
 
 
Sebelumnya, MA memperberat hukuman Ivan CH Litha dari 9 menjadi 12 tahun penjara dalam perkara pembobolan deposito PT Elnusa Tbk sejumlah Rp111 miliar.
 
MA memperberat vonis setelah menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak kasasi terdakwa Ivan CH Litha. Namun demikian, vonis tersebut 2 tahun lebih rendah dari tuntuan JPU yakni 14 tahun penjara.
 
Pembobolan dana deposito Elnusa di Bank Mega ini, dilakukan bersama Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan. 
 
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menghukum Santun Nainggolan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar.
 
Majelis hakim menyatakan Santun terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X