• Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Agung Berikan Instruksi Khusus Kepada Kepala BPA Baru Kuntadi

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 20:33 WIB
Para pejabat baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Kamis, (27/11/2025). (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Para pejabat baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Kamis, (27/11/2025). (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin berikan instruksi khusus kepada Kuntadi yang baru dilantik menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan.

Burhanuddin menyampaikan pesan tersebut dalam acara pelantikan sejumlah pejabat Eselon II dan 3 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

BPA memiliki posisi sentral dalam mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh Kejaksaan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Dirdik Pidsus, Kepala BPA, 3 Kajati, dan Pejabat Eselon II Kejagung Baru Dilantik Jaksa Agung

Ia menegaskan, tugas BPA penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan.

"Diperlukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi," ujarnya.

Burhanuudin meminta Kuntadi meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melaksanakan kolaborasi dengan berbagai lembaga domestik maupun internasional.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Pidsus Bongkar Kasus Korupsi Besar dan Jangkau Aktor Inti

Jaksa Agung juga menyampaikan arahan kepada Kajati baru, yakni Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kajati Jawa Timur (Jatim), Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Jefferdian sebagai Kajati Papua.

Ia memerintahkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti penanganan perkara korupsi.

Kemudian menjadikan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas.

Baca Juga: BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Koruptor Pembobol Deposito Elnusa Rp111 Miliar Senilai Rp1,3 Miliar

"Kajati harus segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri," katanya.

Selanjutnya, mencermati berlakunya KUHP Nasional pada awal tahun 2026 serta pembaruan Hukum Acara Pidana yang akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X