KONTEKS.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sejumlah aset proyek milik PT PLN (Persero) dengan nilai sedikitnya Rp1,97 triliun belum memberikan manfaat dan juga menimbulkan masalah baru.
Kondisi tersebut dipicu oleh perubahan kebijakan perencanaan ketenagalistrikan, keterbatasan mitra kerja sama, hingga pemutusan kontrak proyek.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. BPK menilai PLN belum memiliki strategi optimal dalam memanfaatkan aset Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), sehingga sejumlah proyek terhenti atau tidak dilanjutkan.
Baca Juga: Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut, Ini Penyebabnya
Salah satu persoalan yang disoroti adalah PDP Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4, bersama 14 PDP lainnya yang tidak lagi tercantum dalam RUPTL 2021–2030 dan akhirnya dihentikan pembangunannya.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan sunk cost sebesar Rp229,73 miliar,” tulis laporan tersebut, seperti dikutip pada Jumat, 19 Desember 2025.
Sunk cost atau biaya tenggelam merujuk pada biaya yang telah dikeluarkan di masa lalu, baik berupa dana, waktu, maupun tenaga, yang tidak dapat dipulihkan kembali.
Selain itu, BPK juga menyoroti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu yang hingga saat ini belum memperoleh mitra kerja sama. Akibatnya, investasi yang telah dikeluarkan belum memberikan manfaat bagi perusahaan maupun sistem kelistrikan nasional.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Shandy Aulia Jadi Sorotan di Tengah Isu Liar Pejabat BNN
Sementara itu, proyek PLTU Tanjung Selor mengalami pemutusan kontrak karena rekanan dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Akumulasi berbagai persoalan tersebut menyebabkan investasi PLN pada PDP PLTU Indramayu, PDP PLTP Tulehu, dan PDP PLTU Tanjung Selor dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
BPK menilai kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan aset proyek PLN di tengah dinamika perubahan kebijakan dan arah pembangunan sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: OTT KPK, Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap
Artikel Terkait
Menko Airlangga Soal BUMN Jadi Primadona Magang, Singgung Pertamina dan PLN
Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan Tak Bergerak! Ini Alasan Mengejutkan Pemerintah
Hambat Penanganan Darurat Bencana, BNPB Minta PLN Segera Perbaiki Jaringan Listrik di Tapanuli Tengah
PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh: Listrik Dikebut 24 Jam di Tengah Kerusakan Parah
PLN Minta Maaf Listrik Aceh Belum Pulih: 5 Tower Roboh, Material Seberat 35 Ton Diangkut Pakai Helikopter