Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PLN mengoordinasikan dampak perubahan kebijakan RUPTL dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi lintas kementerian dinilai penting guna memastikan kepastian arah proyek serta optimalisasi aset yang telah terbangun.
Selain itu, BPK meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh atas kegagalan tender mitra kerja sama PLTP Tulehu serta mengambil langkah strategis untuk mendorong penyelesaian proyek tersebut sebagai bagian dari pengembangan energi berkelanjutan.
BPK juga mendorong PLN memperjelas status pengembangan PLTU Tanjung Selor, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan sistem kelistrikan dan penyesuaian terhadap RUPTL, serta mengupayakan penyelesaian yang melindungi kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Menengah pada 2026
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) terkait temuan dan rekomendasi BPK. Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Saya masih berada di lokasi bencana di Sumatera Utara dan sedang fokus pada pemulihan pasokan listrik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi redaksi.***
Artikel Terkait
Menko Airlangga Soal BUMN Jadi Primadona Magang, Singgung Pertamina dan PLN
Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan Tak Bergerak! Ini Alasan Mengejutkan Pemerintah
Hambat Penanganan Darurat Bencana, BNPB Minta PLN Segera Perbaiki Jaringan Listrik di Tapanuli Tengah
PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh: Listrik Dikebut 24 Jam di Tengah Kerusakan Parah
PLN Minta Maaf Listrik Aceh Belum Pulih: 5 Tower Roboh, Material Seberat 35 Ton Diangkut Pakai Helikopter