• Senin, 22 Desember 2025

Deretan Proyek PLN Senilai Rp1,97 Triliun Jadi Masalah Baru Versi Audit BPK

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4.

 

KONTEKS.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sejumlah aset proyek milik PT PLN (Persero) dengan nilai sedikitnya Rp1,97 triliun belum memberikan manfaat dan juga menimbulkan masalah baru.

Kondisi tersebut dipicu oleh perubahan kebijakan perencanaan ketenagalistrikan, keterbatasan mitra kerja sama, hingga pemutusan kontrak proyek.

Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. BPK menilai PLN belum memiliki strategi optimal dalam memanfaatkan aset Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), sehingga sejumlah proyek terhenti atau tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut, Ini Penyebabnya

Salah satu persoalan yang disoroti adalah PDP Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4, bersama 14 PDP lainnya yang tidak lagi tercantum dalam RUPTL 2021–2030 dan akhirnya dihentikan pembangunannya.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan sunk cost sebesar Rp229,73 miliar,” tulis laporan tersebut, seperti dikutip pada  Jumat, 19 Desember 2025. 

Sunk cost atau biaya tenggelam merujuk pada biaya yang telah dikeluarkan di masa lalu, baik berupa dana, waktu, maupun tenaga, yang tidak dapat dipulihkan kembali.

Selain itu, BPK juga menyoroti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu yang hingga saat ini belum memperoleh mitra kerja sama. Akibatnya, investasi yang telah dikeluarkan belum memberikan manfaat bagi perusahaan maupun sistem kelistrikan nasional.

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Shandy Aulia Jadi Sorotan di Tengah Isu Liar Pejabat BNN

Sementara itu, proyek PLTU Tanjung Selor mengalami pemutusan kontrak karena rekanan dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.

Akumulasi berbagai persoalan tersebut menyebabkan investasi PLN pada PDP PLTU Indramayu, PDP PLTP Tulehu, dan PDP PLTU Tanjung Selor dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

BPK menilai kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan aset proyek PLN di tengah dinamika perubahan kebijakan dan arah pembangunan sektor ketenagalistrikan.

Baca Juga: OTT KPK, Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X