• Minggu, 21 Desember 2025

Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah Dkk, MK: Penyelenggara Pertunjukan yang Harus Bayar Royalti

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 16:14 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sebagian permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah Dkk (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)
Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sebagian permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah Dkk (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)


KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta No.28/2014 yang diajukam Ariel Noah dkk.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Rabu 17 Desember 2025.

Disebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Baca Juga: Dua Kali Mantan Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai Istri, Sidang Perdana 24 Desember 2025

Frasa tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Kemudian, frasa "imbalan yang wajar" dalam norma Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta disebut bertentangan dengan UUD 1945.

Juga, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan".

MK menegaskan, sengketa royalti harus menggunakan pendekatan restorative justice daripada pidana.

"Menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’,” jelas Suhartoyo.

Baca Juga: Yamaha M1 Milik Fabio Quartararo dan Alex Rins Bakal Dikenalkan di Jakarta: Pertaruhan Mesin V4 di MotoGP 2026!

Sementara, pencipta lagu atau pemegang hak cipta tak dapat melarang orang lain yang meminta izin menggunakan ciptaannya.

"Pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Pengguna hak cipta dapat meminta izin secara langsung ke pemegang hak cipta ataupun permintaan izin secara tak langsung lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR, merumuskan apa saja alasan yang sah bagi seorang pencipta untuk melarang orang lain menggunakan ciptaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X