• Minggu, 21 Desember 2025

Dua Kali Mantan Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai Istri, Sidang Perdana 24 Desember 2025

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 16:10 WIB
Mantan Menpora Dito Ariotedjo resmi digugat cerai istri. (Instagram @ditoariotedjo)
Mantan Menpora Dito Ariotedjo resmi digugat cerai istri. (Instagram @ditoariotedjo)

KONTEKS.CO.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Ia resmi digugat cerai oleh istrinya, Niena Kirana Riskyana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan, Dede Rika Nurhasanah, mengonfirmasi bahwa gugatan perceraian sudah tercatat dengan NKR sebagai penggugat dan ABN sebagai tergugat.

Baca Juga: Biodata Dewi Yuali, Istri Kepala BNN Suyudi Ario Seto: Anggun, Low Profile, dan Lulusan Akpol 1994

“NKR penggugat, tergugatnya ABN. Pendaftaran 11 Desember, sidang pertama dijadwalkan Rabu, 24 Desember 2025,” jelas Dede kepada awak media, Selasa 16 Desember 2025.

Gugatan ini didaftarkan secara daring melalui sistem e-court oleh tim kuasa hukum, bukan langsung oleh Niena Kirana.

Menariknya, ini bukan pertama kalinya Niena mengajukan perceraian.

Baca Juga: Alasan Shandy Aulia Batasi Kolom Komentar Instagram Usai Berhembus Isu Liar dengan Pejabat

Dulu Pernah Ajukan Bulan Juni

Proses perceraian sebelumnya sempat dicoba pada Juni 2025, namun tidak diterima pengadilan.

“Dulu pernah mengajukan, tapi tidak diterima. Sekarang mengajukan lagi, sidang pertama 24 Desember,” tambah Dede.

Seiring beredar kabar di publik, pihak pengadilan memilih menjaga integritas proses hukum dan menolak membahas penyebab perceraian sebelum sidang.

“Itu sudah pokok perkara, kami tidak bisa mengumbar sebelum sidang,” tegas Dede.

Baca Juga: Shandy Aulia Viral Usai Namanya Dikaitkan dengan Kepala BNN, Kolom Komentar Instagram Mendadak Dibatasi

Bukan Karena Pihak Ketiga

Menanggapi rumor yang menyebut aktris Davina Karamoy sebagai penyebab, Dito tegas membantah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X