• Minggu, 21 Desember 2025

Geger Hak Cipta Indonesia Raya? Keluarga WR Soepratman Angkat Bicara

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:32 WIB
Plat gramofon (shellac) rekaman lagu Indonesia Raya pertama yg direkam 1928-1930 buatan Inggris oleh Yokimtjam Record. (Koleksi ⁦@FadliZonLibrary)
Plat gramofon (shellac) rekaman lagu Indonesia Raya pertama yg direkam 1928-1930 buatan Inggris oleh Yokimtjam Record. (Koleksi ⁦@FadliZonLibrary)

 

KONTEKS.CO.ID - Keluarga besar WR Soepratman akhirnya angkat bicara terkait isu royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam pernyataan resmi Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara yang dilansir Konteks.co.id pada Kamis, 21 Agustus 2025, ditegaskan bahwa seluruh hak cipta lagu tersebut telah diserahkan sepenuhnya dan tanpa syarat ke negara sejak tahun 1957.

Penyerahan dilakukan oleh empat ahli waris WR Soepratman, yaitu kakak dan adik perempuan beliau yaitu Ny Roekijem Soepratijah, Ny Roekinah Soepratirah, Ny Ngadini Soepratini, dan Ny Gijem Soepratinah.

Baca Juga: Demo Buruh! Geruduk Jakarta 28 Agustus 2025: Tuntut Upah Naik 10,5 Persen dan Hapus Outsourcing

Dasar hukumnya jelas, yakni SK Menteri PP dan K Nomor 129599/D tanggal 25 Desember 1957, disusul Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Menurut Endang WJ Turk, ketua yayasan, “Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat.”

Nilai Apresiasi dan Domain Publik

Sebagai bentuk penghargaan, keempat ahli waris menerima hadiah uang senilai Rp250 ribu pada saat itu. Jika dikonversi ke nilai emas saat ini, nilainya setara sekitar Rp6,4 miliar, atau Rp1,6 miliar per ahli waris.

Endang menambahkan bahwa seluruh karya WR Soepratman sudah masuk domain publik sejak 2009, karena lebih dari 70 tahun sejak wafatnya WR Soepratman. Namun, ada pengecualian untuk dua lagu yaitu Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928).

“Untuk kedua lagu itu, Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ny Ngadini, berhak atas hak cipta dan royalti karena melodi baru diciptakan tahun 2023,” jelas Endang.

Baca Juga: Putri Candrawathi Betah di Lapas Tangerang, Sibuk Bikin Tas Rajut hingga Karyanya Laku Dijual

Apresiasi Moral atas Lagu Nasional

Selain itu, keluarga berharap ada pengakuan hak moral untuk karya WR Soepratman lainnya seperti Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur, Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari.

Lagu-lagu ini masih sering dinyanyikan masyarakat, namun pihak keluarga tidak menuntut royalti, hanya ingin apresiasi resmi.

“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan serta Antea Putri Turk selaku duta yayasan, agar ia bisa terus melestarikan karya buyutnya,” ujar Endang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X