• Senin, 22 Desember 2025

Demo Buruh! Geruduk Jakarta 28 Agustus 2025: Tuntut Upah Naik 10,5 Persen dan Hapus Outsourcing

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:19 WIB
Puluhan ribu buruh Demo Jakarta 28 Agustus 2025. (X.com/@merapi_uncover)
Puluhan ribu buruh Demo Jakarta 28 Agustus 2025. (X.com/@merapi_uncover)

 

KONTEKS.CO.ID - Puluhan ribu buruh bakal memenuhi jalanan ibu kota pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Aksi ini digadang-gadang jadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun, dengan dua tuntutan utama: kenaikan upah minimum 8,5–10,5 persen di 2026 dan penghapusan outsourcing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.

“Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang dikutip Konteks.co.id pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Pramono Anung Bersurat ke Pusat: Galian Proyek Nasional Bikin Jalan TB Simatupang Jakarta Macet Parah

Gelombang Aksi Serentak di Seluruh Indonesia

Tak cuma di Jakarta, aksi serupa juga bakal digelar di sejumlah daerah industri besar di Indonesia.

Mulai dari Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, hingga Gorontalo.

Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Menurut Said, aksi bakal dilakukan secara damai tapi tetap lantang menyuarakan aspirasi buruh.

“Gerakan ini adalah momentum agar pemerintah mendengar suara kami. Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan abaikan kesejahteraan buruh,” tegasnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Jatah Haji 2024: Istri, Anak, Pembantu, Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Ikut Berangkat

Tuntutan: Naikkan Upah 8,5–10,5 Persen

Menurut KSPI, perhitungan kenaikan upah nasional tahun 2026 sudah sesuai formula resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Rumusnya mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen. Jadi, kenaikan upah wajar di angka 8,5–10,5 persen,” jelas Said.

Buruh menilai, jika pemerintah benar-benar mengklaim pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang, maka harus ada keberanian menaikkan upah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X