• Minggu, 21 Desember 2025

Polemik Apakah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dikenai Royalti?

Photo Author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya seusai menerima medali emas cabor sepak bola pria SEA Games 2023. Foto: Twitter PSSI
Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya seusai menerima medali emas cabor sepak bola pria SEA Games 2023. Foto: Twitter PSSI

KONTEKS.CO.ID - Polemik soal kemungkinan diberlakukannya royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku memicu sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah PSSI menyampaikan keluhan, mengingat kedua lagu tersebut telah menjadi bagian penting dalam setiap laga Timnas Indonesia.

Sesuai aturan, Indonesia Raya wajib diputar sebelum pertandingan timnas dimulai. Sementara itu, nyanyian Tanah Airku bersama suporter sudah menjadi tradisi yang membakar semangat penonton di stadion.

Baca Juga: Ini Alasan Hasto Bangga Pakai Rompi Oranye KPK dan Sebut 18 Nomor Istimewa

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah benar lagu kebangsaan dan lagu nasional termasuk objek royalti.

Jika benar, menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan masalah pelik.

“Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkumham yang membawahi LMKN,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.

“Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Prabowo: Tertinggi dalam Sejarah NKRI

Prasetyo menilai perlu ada pengaturan yang lebih tepat terkait pengenaan royalti pada lagu kebangsaan.

"Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan. Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan,” ujarnya.

PSSI: Jangan Bebani Lagu Perjuangan dengan Royalti

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan bahwa lagu kebangsaan dan lagu nasional memiliki makna perjuangan sehingga tak pantas dibebani royalti.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X