• Sabtu, 18 April 2026

Drama Berakhir! MA Bebaskan Agnez Mo dari Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:40 WIB
MA menangkan Agnez Mo dalam kasus royalti Rp1,5 M. (instagram @agnezmo)
MA menangkan Agnez Mo dalam kasus royalti Rp1,5 M. (instagram @agnezmo)

 

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo dalam perkara royalti lagu “Bilang Saja” yang diajukan penulis lagu Ari Bias.

Putusan ini memastikan Agnez tak perlu membayar royalti Rp 1,5 miliar seperti yang sebelumnya diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Amar putusan: kabul,” tulis MA dalam putusan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025 dan diunggah ke laman resmi pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Ini Dia Biodata Umi Cinta, Pemimpin Pengajian Bekasi yang Heboh Gara-gara Isu Surga Rp1 Juta

Putusan Berbalik Arah

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez bersalah karena dianggap membawakan lagu tanpa izin penciptanya, Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias.

Kala itu, ia diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar, yang merupakan akumulasi dari tiga penampilan di acara milik HW Group pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin I Gusti Sumanath memutuskan sebaliknya. Hakim agung Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati ikut menjadi anggota majelis, dengan panitera pengganti Febri Widjayanto.

Baca Juga: Dituduh Janjikan Surga Rp1 Juta, Umi Cinta Balas dengan Sumpah di Al Quran

Akar Perselisihan Royalti

Ari Bias mengklaim telah menghubungi Agnez secara pribadi untuk meminta direct license agar pembayaran royalti bisa dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, menurutnya, Agnez dan HW Group menolak.

Ia juga sempat melayangkan somasi terbuka pada Mei 2024 dan menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai pencipta lagu dihormati sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ari kala itu.

Baca Juga: Drama Eksekusi Silfester: Putusan Hilang, Covid Jadi Alasan, Politik? Dibantah!

Laporan Polisi hingga Gugatan

Tak hanya gugatan perdata, Ari juga melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam gugatan, ia menuntut ganti rugi Rp 500 juta per penampilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X