KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo dalam perkara royalti lagu “Bilang Saja” yang diajukan penulis lagu Ari Bias.
Putusan ini memastikan Agnez tak perlu membayar royalti Rp 1,5 miliar seperti yang sebelumnya diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Amar putusan: kabul,” tulis MA dalam putusan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025 dan diunggah ke laman resmi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Ini Dia Biodata Umi Cinta, Pemimpin Pengajian Bekasi yang Heboh Gara-gara Isu Surga Rp1 Juta
Putusan Berbalik Arah
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez bersalah karena dianggap membawakan lagu tanpa izin penciptanya, Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias.
Kala itu, ia diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar, yang merupakan akumulasi dari tiga penampilan di acara milik HW Group pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin I Gusti Sumanath memutuskan sebaliknya. Hakim agung Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati ikut menjadi anggota majelis, dengan panitera pengganti Febri Widjayanto.
Baca Juga: Dituduh Janjikan Surga Rp1 Juta, Umi Cinta Balas dengan Sumpah di Al Quran
Akar Perselisihan Royalti
Ari Bias mengklaim telah menghubungi Agnez secara pribadi untuk meminta direct license agar pembayaran royalti bisa dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, menurutnya, Agnez dan HW Group menolak.
Ia juga sempat melayangkan somasi terbuka pada Mei 2024 dan menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
“Saya hanya ingin hak saya sebagai pencipta lagu dihormati sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ari kala itu.
Baca Juga: Drama Eksekusi Silfester: Putusan Hilang, Covid Jadi Alasan, Politik? Dibantah!
Laporan Polisi hingga Gugatan
Tak hanya gugatan perdata, Ari juga melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam gugatan, ia menuntut ganti rugi Rp 500 juta per penampilan.
Artikel Terkait
Surat Terbuka Ahmad Dhani: Agnez Mo adalah Manusia yang Sombong
Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo: 10 Tahun Nyanyikan Cinta Mati Tanpa Izin, Tanpa Royalti, Tanpa Terima Kasih!
Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Tampil di Serial Reacher Season 4, Mainkan Peran Ibu dan Anak
Agnez Mo Lega Dibela DPR yang Protes Putusan Bersalah Kasus Hak Cipta Ari Bias
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 M karena Bawakan Lagu Tanpa Izin, Kini Ajukan Kasasi!