• Minggu, 21 Desember 2025

Dewan Pers Lindungi Jurnalisme dari Pencurian! Dorong Perlindungan Lebih Kuat untuk Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:58 WIB
Dewan Pers tegaskan perlindungan lebih kuat bagi karya jurnalistik. (Instagram @ officialdewanpers)
Dewan Pers tegaskan perlindungan lebih kuat bagi karya jurnalistik. (Instagram @ officialdewanpers)

 

KONTEKS.CO.ID - Di tengah maraknya pencurian konten digital, kekhawatiran terhadap nasib karya jurnalistik semakin terasa. Banyak wartawan harus rela melihat hasil liputan mereka disalin tanpa izin.

Tak hanya merugikan secara ekonomi, hal ini juga bisa mematikan semangat berkarya.

Menyadari ancaman itu, Dewan Pers resmi menyerahkan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI pada Jumat, 10 Oktober 2025 dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Anies Sindir Pemerintah: Kebijakan Kok Muncul Tiba-tiba? Transparansi Itu Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!

Tujuan langkah ini sederhana tapi penting yaitu memastikan karya jurnalistik diakui sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi hukum.

Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem media bisa terganggu oleh praktik pelanggaran hak cipta dan penyebaran konten palsu.

Karya Jurnalistik Adalah Kekayaan Intelektual Bangsa

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan tersebut.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: Bata Tutup, Setop Produksi Sepatu, Rajeev Gopalakrishnan Resmi Mengundurkan Diri

Ia menambahkan, penguatan hukum ini tak hanya melindungi wartawan, tetapi juga menjamin keberlanjutan media yang profesional dan independen.

Perlindungan ini juga mencakup hak ekonomi dan moral bagi para pencipta, sehingga karya jurnalistik tetap memiliki nilai yang diakui secara hukum.

Usulan Detail Revisi: Karya Jurnalistik Harus Diakui dan Dilindungi

Dewan Pers mengusulkan sejumlah perubahan penting dalam RUU Hak Cipta, di antaranya:

  • Pasal 1 angka 3 ditambah frasa “serta karya jurnalistik”, untuk menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi.
  • Pasal 26 huruf (a) dihapus, agar penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan peristiwa aktual tidak dijadikan alasan pelanggaran hak cipta.
  • Pasal 31 huruf (e) ditambahkan, yang mengakui pencipta sebagai pihak yang tercantum dalam karya jurnalistik.
  • Pasal 40 ayat (1) juga diubah untuk menambahkan kategori baru, yakni karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, dan data hasil kerja wartawan yang mengikuti kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Diremehkan Karena Terlalu Simpel, Timothy Ronald Buktikan Strategi Hanya Beli Bitcoin Justru Lebih Unggul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X