KONTEKS.CO.ID - Dewan Pers menanggapi pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dalam pernyataan resmi Dewan Pers yang diterbitkan pada Minggu 28 September 2025, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers.
Hal itu sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Fajar Alfian dan Shohibul Fikri Ungkap Faktor Kekalahan di Final Ganda Putra Korea Open 2025
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia," begitu pernyataan dari Dewan Pers.
"Hal itu agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana."
Dewan Pers juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati peran pers sebagai pengemban amanah publik.
Baca Juga: INDEF Nilai Stimulus 8 Plus 4 Belum Cukup untuk Tumbuhkan Ekonomi
Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang.
Itu semua demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan," isi pernyataan tersebut.
Baca Juga: Jonatan Christie Bicara Sukses Jadi Juara Korea Open 2025
"Dengan begitu yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tambah isi pernyataan tertulis Dewan Pers.
Pernyataan sikap ini, menurut Dewan Pers, menjadi pengingat jurnalis harus mendapat ruang untuk bekerja tanpa hambatan demi kepentingan publik.***
Artikel Terkait
Tulisan 'Darurat Militer' Tempo Dilaporkan Kemhan ke Dewan Pers, Koalisi Sipil Dorong Presiden Prabowo Ambil Sikap
Momen Hangat Presiden Prabowo Diterima Raja dan Ratu Belanda di Istana Huis ten Bosch
Tanya Masalah MBG dan Presiden Prabowo Berkenan Menjawab Berujung Kartu Akses Liputan Wartawan Penanya ke Istana Dicabut Biro Pers Kepresidenan
Ada Kabar Biro Pers Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan karena Tanya MBG, CEO Promedia: Rusak Citra Presiden Prabowo, Copot Oknumnya!
Prihatin Biro Pers Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Gegara Tanya MBG, IJTI: Penghalangan Kerja Jurnalistik!