• Minggu, 21 Desember 2025

Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah Dkk, MK: Penyelenggara Pertunjukan yang Harus Bayar Royalti

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 16:14 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sebagian permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah Dkk (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)
Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sebagian permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah Dkk (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)

"Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan," katanya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyokan Prada Lucky Sebut Tuntutan Oditur Karena Tekanan Publik

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, penyelenggara pertunjukan mengetahui secara pasti jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan.

MK pun menilai, penyelenggara pertunjukan yang harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika ciptaan digunakan.

"Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ujar Enny Nurbaningsih.

MK pun meminta pembentuk UU membentuk sistem pemungutan dan penyaluran royalti kolektif melalui LMK atau nama lain yang lebih sederhana.

Diketahui, permohonan uji materiil tersebut diajukan 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Mereka di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X