"Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan," katanya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyokan Prada Lucky Sebut Tuntutan Oditur Karena Tekanan Publik
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, penyelenggara pertunjukan mengetahui secara pasti jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan.
MK pun menilai, penyelenggara pertunjukan yang harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika ciptaan digunakan.
"Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ujar Enny Nurbaningsih.
MK pun meminta pembentuk UU membentuk sistem pemungutan dan penyaluran royalti kolektif melalui LMK atau nama lain yang lebih sederhana.
Diketahui, permohonan uji materiil tersebut diajukan 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Mereka di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan lainnya.***
Artikel Terkait
Geger Hak Cipta Indonesia Raya? Keluarga WR Soepratman Angkat Bicara
Dewan Pers Lindungi Jurnalisme dari Pencurian! Dorong Perlindungan Lebih Kuat untuk Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
AMSI Desak Revisi UU Hak Cipta, Cegah 'Pembajakan' AI atas Konten Jurnalistik
Hak Cipta Bisa segera Dijadikan Jaminan Utang di Bank, Begini Kata Menteri Hukum
Putusan Final! Tiga Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Ditolak, Vidi Aldiano Menang Total Tanpa Sisa