KONTEKS.CO.ID – Tim kuasa hukum para terdakwa penganiayaan hingga meninggalnya Prada Lucky menilai bahwa tuntutan oditur militer kepada kliennya karena tergiring opini publik.
"Tuntutan oditur cenderung tergiring oleh opini publik," kata Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun membacakan pledoi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 17 Desember 2025.
Tim kuasa hukum terdiri dari Benny, Letkol I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, dan Kapten Indra Putera, menyampaikan, tuntutan oditur militer tersebut bukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.
Baca Juga: Tuntutan Buruh, UMP Jakarta 2026 Gunakan Alfa 0,9 dan Naik Jadi Rp5,76 Juta
Atas dasar itu, kata Benny, para terdakwa tidak sepenuhnya bisa disalahkan atas meninggalnya Prada Lucky.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa tuntutan oditur militer tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para terdakwa dan keluarganya.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan dan memutus perkara ini secara objektif.
Baca Juga: Pihak Atalia Praratya Tegaskan Lisa Mariana Bukan Alasan Ceraikan Ridwan Kamil
"Tidak berdasarkan intervensi, termasuk intervensi dari opini publik," katanya.
Persidangan kali ini menghadirikan 17 terdakwa. Tim kuasa hukum menyampaikan pembelaan menanggapi tuntutan oditur militer. Kasus ini membelit 22 orang terdakwa.
Oditur militer menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman penjara hingga dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Adapun tuntutan oditur militer terhadap para terdakwa berbeda-beda, di antaranya sebanyak 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara.
Berikutnya, 2 terdakwa dituntut lebih berat yakni 9 tahun penjara dan 1 terdakwa lainnya dituntut lebih berat lagi yakni 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Eks KSAD Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Juga Dihukum Pidana
Setelah Dua Bulan Menanti, Ibu Prada Lucky Akhirnya Lihat 22 Prajurit TNI AD Disidang di Kupang
Terkuak di Sidang Prada Lucky: Razia Judol Sasar Junior, Senior Dilindungi Atasan
Kasus Kematian Prada Lucky Belum Selesai, Korem 161 Wira Sakti Justru Bakal Dalami Dugaan Pelanggaran Disiplin Ayah Korban
Kuasa Hukum Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky Sebut Kliennya Tak Berniat Jahat, Demi Sadarkan dari Dugaan Seks Menyimpang