KONTEKS.CO.ID - Persidangan kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Cheptril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat penganiayaan senior, kini mulai membongkar budaya senioritas yang diduga kuat mengakar di Batalion Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere.
Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, yang menunjukkan bagaimana prajurit junior menjadi sasaran empuk pemeriksaan, sementara para senior dibiarkan tak tersentuh.
Prada Lucky, yang baru berdinas sejak Juni 2025, adalah korban utama dari budaya kekerasan ini. Ia meninggal secara tragis pada 6 Agustus 2025, setelah dilarikan ke RSUD Aeramo.
Tubuhnya penuh dengan luka siksaan, memar akibat benda tumpul, luka sayatan, dan yang paling mengerikan, luka bakar serupa sundutan bara rokok di lengan dan kakinya.
Ayahnya, Serma Christian Namo, meyakini anaknya tewas dianiaya oleh para seniornya.
Baca Juga: KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT, Pelariannya Berakhir di Kafe
Kultur yang diduga melindungi senior dan menekan junior ini terkonfirmasi dalam persidangan pada Selasa, 4 November 2025.
Komandan Peleton (Danton) A, Letda Infanteri Roni Setiawan, yang dihadirkan sebagai saksi, mendapat teguran keras dari oditur militer.
Letda Roni disorot karena praktik pemeriksaan ganda yang ia terapkan di dalam satuannya, yang sangat diskriminatif antara prajurit baru dan prajurit lama.
Dalam sidang terungkap, pada Minggu, 27 Juli 2025 malam, Letda Roni melakukan inspeksi telepon genggam untuk memberantas judi online atau judol di kalangan prajurit.
Namun, oditur militer mempertanyakan mengapa razia tersebut hanya menyasar para prajurit junior, yakni Tamtama Remaja (Taja) dan Bintara Remaja (Baja).
Ponsel milik para prajurit senior, yang justru diduga menganiaya Prada Lucky, sama sekali tidak diperiksa.
Saat ditanya mengapa ia bersikap tebang pilih, Letda Roni memberikan jawaban yang semakin menguatkan dugaan adanya budaya melindungi senior.
Artikel Terkait
Eks KSAD Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Juga Dihukum Pidana
Setelah Dua Bulan Menanti, Ibu Prada Lucky Akhirnya Lihat 22 Prajurit TNI AD Disidang di Kupang
602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judol hingga Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun, Pramono: Kami Segera Tertibkan!
Kejagung Bongkar 1.496 Kasus Judol: Mayoritas Pelaku Berusia Muda, Terbanyak dari Jawa Timur
Mantan Staf Ahli Komdigi Prof Henri Ungkap Penyebab Utama Sulitnya Berantas Judol dan Open BO