• Minggu, 21 Desember 2025

Setelah Dua Bulan Menanti, Ibu Prada Lucky Akhirnya Lihat 22 Prajurit TNI AD Disidang di Kupang

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:41 WIB
Sidang 22 prajurit kasus Prada Lucky. (Istimewa)
Sidang 22 prajurit kasus Prada Lucky. (Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo akhirnya memasuki babak baru.

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai menggelar sidang perdana pada Senin 27 Oktober pukul 09.00 WITA.

Sidang dijadwalkan berlangsung maraton selama tiga hari, hingga Rabu 29 Oktober 2025 dengan menghadirkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat sebagai terdakwa.

Semua terdakwa merupakan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, tempat Prada Lucky bertugas sebelum meninggal dunia akibat dugaan kekerasan oleh seniornya.

Baca Juga: Prabowo Tuntut Evaluasi Total Program MBG, Aturan Baru: Dari Sendok, Air Galon hingga Dapur Sekolah Mandiri

Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengaku lega mendengar kabar dimulainya proses hukum ini.

"Sebagai orang tua merasa legah karena sudah lebih dari dua bulan menanti, akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," ujarnya.

Ia berharap sidang berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan untuk mendiang anaknya. Menurut Sepriana, keluarga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer yang dikirim langsung oleh petugas.

Baca Juga: Nasib Delpedro, Gejayan Memanggil Dkk Ditentukan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Tiga Berkas, 22 Terdakwa

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil III-15 Kupang, kasus ini dibagi ke dalam tiga berkas.

Berkas pertama memuat satu terdakwa, berkas kedua mencakup 17 terdakwa, dan berkas ketiga berisi empat terdakwa.

Tiga di antara mereka berpangkat perwira pertama, sementara sisanya merupakan Bintara dan Tamtama. Pembagian ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan dan memastikan setiap terdakwa mendapatkan porsi hukum yang adil.

Baca Juga: Nasib Delpedro, Gejayan Memanggil Dkk Ditentukan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X