• Minggu, 21 Desember 2025

Seret 20 Tersangka Termasuk Perwira, TNI AD Janji Transparan Bongkar Kasus Kematian Prada Lucky

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:08 WIB
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas dianiaya seniornya (Foto: Ist)
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas dianiaya seniornya (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID - Puspom TNI AD terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas oleh puluhan seniornya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana berjanji akan mengusut tuntas ini secara transparan.

“Dari awal TNI AD sudah terbuka terkait kasus ini,” kata Wahyu, Kamis 14 Agustus 2025.

Pihaknya lanjut Wahyu, akan selalu menginformasikan perkembangan kasus itu setiap harinya.

Baca Juga: Seret Banyak Tersangka, Ternyata Prada Lucky Disiksa Berhari-hari Sebelum Tewas

“Rilis perkembangan juga terus kita berikan, penetapan 20 orang tersangka juga salah satu wujud komitmen TNI AD untuk mengungkap dan memproses kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Motif para tersangka membunuh korban juga hingga kini masih belum diketahui. “Nanti setelah pemeriksaan ini akan ada pelimpahan kepada Oditur Militer juga akan disampaikan secara terbuka ke publik, proses persidangan juga bisa diikuti oleh publik secara terbuka,” tandanya.

Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan, sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Prada Lucky Harus Transparan, Puan Minta Sanksi Tegas agar Ada Efek Jera

Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah perwira. Motif penganiayaan hingga kini masih menjadi tanda tanya.

"Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib dalam hal ini Pomdam IX/Udayana, masih dilakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya," ujar Piek Budyakto di rumah duka Prada Lucky, Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin, 11 Agustus 2025.

Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum tanpa pandang bulu, sesuai permintaan keluarga korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X