• Minggu, 21 Desember 2025

Seret Banyak Tersangka, Ternyata Prada Lucky Disiksa Berhari-hari Sebelum Tewas

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:44 WIB
Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (Foto: Instagram/@revolovetions)
Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (Foto: Instagram/@revolovetions)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan berujung tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Fakta baru pun terungkap, di mana korban ternyata meregang nyawa setelah disiksa seniornya selama beberapa hari.

"Jumlah tersangka cukup banyak, karena dugaan penyiksaan tidak hanya terjadi dalam satu hari," ungkap

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Prada Lucky Harus Transparan, Puan Minta Sanksi Tegas agar Ada Efek Jera

Sebelumnya pada awal penyelidikan, sebanyak empat prajurit berinisial Pratu PNBS, Pratu EDA, Pratu ARR dan Pratu AA telah resmi menyandang status tersangka dan penahanannya dipindahkan ke Denpom Kupang.

Sedangkan 16 prajurit lainnya yang juga sudah tersangka terus menjalani pemeriksaan intensif di Subdenpom Ende.

"Penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, agar bisa dikenakan pasal sesuai tindakan mereka," tuturnya.

Terkait kasus kematian Prada Lucky, Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak adanya transparansi dalam proses hukum agar tegaknya keadilan.

Baca Juga: Budi Gunawan Singgung Kehormatan Prajurit dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Jadi Perhatian Serius

“Jadi apa yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya ditemukan 20 prajurit yang terlibat, tentu saja harus diproses secara adil dan dengan baik,” paparnya.

Ia berharap adanya sanksi setimpal demi memberi efek jera serta evaluasi mekanisme di lingkungan TNI.

“Apa yang menjadi penyebabnya harus diungkap, dan hukuman sebaik-baiknya harus diberikan. Mekanisme yang ada juga harus dievaluasi agar hal ini tidak terulang lagi,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X