KONTEKS.CO.ID - Pihak internal TNI AD hingga kini masih memeriksa 16 prajurit pasca menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Senin 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Prada Lucky Tewas Disiksa Senior, Komisi I DPR Desak TNI Prioritaskan Reformasi Internal
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” imbuh Wahyu.
Sebanyak empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka yaitu Pratu EDA, Pratu AA, Pratu ARR dan Pratu PNBS. Keempatnya telah resmi ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende, NTT.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo meregang nyawa pada Rabu 6 Agustus 2025, setelah diduga disiksa sejumlah seniornya di batalyon tempatnya bertugas.
Baca Juga: Bisa Bertambah, Empat Prajurit TNI Kini Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo namun nyawanya tidak tertolong.
Prada Lucky merupakan anggota Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia tercatat baru dua bulan ditempatkan di sana usai merampungkan pendidikan Tamtama TNI Angkatan Darat (AD).***
Artikel Terkait
Kecam Vonis Ringan Prajurit TNI hingga Usut Kematian Prada Lucky, Koalisi Sipil Desak Reformasi Peradilan Militer
Ayah Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Prada Lucky: Jangankan Prabowo, Dunia Harus Tahu
DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Prada Lucky: TNI Harusnya Jadi Teladan dan Pengayom
Prada Lucky Meregang Nyawa Dianiaya, Prabowo: Jangan Bina Anak Buah Secara Kejam
Bisa Bertambah, Empat Prajurit TNI Kini Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Tewas Disiksa Senior, Komisi I DPR Desak TNI Prioritaskan Reformasi Internal