• Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky Sebut Kliennya Tak Berniat Jahat, Demi Sadarkan dari Dugaan Seks Menyimpang

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 14:53 WIB
Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky (Foto: pid.kepri.polri.go.id)
Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky (Foto: pid.kepri.polri.go.id)

KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum para terdakawa kasus dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya Prada Lucky menyebut bahwa kliennya tidak punya niat jahat.

Tim kuasa hukum para terdakwa menyampaikan itu dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 17 Desember 2025.

Salah seorang kuasa hukum para terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) menyampaikan, tidak adanya niat jahat (mens rea) ataupun kesengajaan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Viral Penumpang TransJakarta Ngeluh Saldo Terpotong Dua Kali, Tap In–Tap Out Bikin e-Money Jebol

Benny menyebutkan bahwa pemukulan yang dilakukan para terdakwa berlatar kekecewaan terhadap Prada Lucky.

Menurutnya, pemukulan tersebut bertujuan untuk menyadarkan serta membina korban dan Prada Richard terkait dugaan perilaku penyimpangan seksual agar tidak terulang.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan motif, niat, dan tujuan para terdakwa dalam melakukan perbuatannya.

Baca Juga: Kolaborasi MDI Ventures dan Goers, Dukung Pemugaran Taman Bermain Museum Benteng Vredeburg

Persidangan kali ini menghadirikan 17 terdakwa dan 4 kuasa hukumnya, yakni Letkol I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Indra Putera, dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun yang membacakan pledoi secara bergantian.

Tim kuasa hukum menyampaikan pembelaan menanggapi tuntutan Oditur Militer. Kasus ini membelit 22 orang terdakwa.

Oditur Militer menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman penjara hingga dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Baca Juga: Biodata Dewi Yuali, Istri Kepala BNN Suyudi Ario Seto: Anggun, Low Profile, dan Lulusan Akpol 1994

Adapun tuntutan oditur militer terhadap para terdakwa berbeda-beda, di antaranya sebanyak 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara. 

Berikutnya, 2 terdakwa dituntut lebih berat yakni 9 tahun penjara dan 1 terdakwa lainnya dituntut lebih berat lagi yakni 12 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X