KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum para terdakawa kasus dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya Prada Lucky menyebut bahwa kliennya tidak punya niat jahat.
Tim kuasa hukum para terdakwa menyampaikan itu dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 17 Desember 2025.
Salah seorang kuasa hukum para terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) menyampaikan, tidak adanya niat jahat (mens rea) ataupun kesengajaan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Viral Penumpang TransJakarta Ngeluh Saldo Terpotong Dua Kali, Tap In–Tap Out Bikin e-Money Jebol
Benny menyebutkan bahwa pemukulan yang dilakukan para terdakwa berlatar kekecewaan terhadap Prada Lucky.
Menurutnya, pemukulan tersebut bertujuan untuk menyadarkan serta membina korban dan Prada Richard terkait dugaan perilaku penyimpangan seksual agar tidak terulang.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan motif, niat, dan tujuan para terdakwa dalam melakukan perbuatannya.
Baca Juga: Kolaborasi MDI Ventures dan Goers, Dukung Pemugaran Taman Bermain Museum Benteng Vredeburg
Persidangan kali ini menghadirikan 17 terdakwa dan 4 kuasa hukumnya, yakni Letkol I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Indra Putera, dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun yang membacakan pledoi secara bergantian.
Tim kuasa hukum menyampaikan pembelaan menanggapi tuntutan Oditur Militer. Kasus ini membelit 22 orang terdakwa.
Oditur Militer menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman penjara hingga dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Baca Juga: Biodata Dewi Yuali, Istri Kepala BNN Suyudi Ario Seto: Anggun, Low Profile, dan Lulusan Akpol 1994
Adapun tuntutan oditur militer terhadap para terdakwa berbeda-beda, di antaranya sebanyak 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara.
Berikutnya, 2 terdakwa dituntut lebih berat yakni 9 tahun penjara dan 1 terdakwa lainnya dituntut lebih berat lagi yakni 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Seret 20 Tersangka Termasuk Perwira, TNI AD Janji Transparan Bongkar Kasus Kematian Prada Lucky
Eks KSAD Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Juga Dihukum Pidana
Setelah Dua Bulan Menanti, Ibu Prada Lucky Akhirnya Lihat 22 Prajurit TNI AD Disidang di Kupang
Terkuak di Sidang Prada Lucky: Razia Judol Sasar Junior, Senior Dilindungi Atasan
Kasus Kematian Prada Lucky Belum Selesai, Korem 161 Wira Sakti Justru Bakal Dalami Dugaan Pelanggaran Disiplin Ayah Korban