KONTEKS.CO.ID - Buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan dengan catatan indeks tertentu atau alfa yang digunakan adalah 0,9.
Perhitungannya, jika UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, dan naik 6,9 persen maka UMP di Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5,769.137.
Baca Juga: Pihak Atalia Praratya Tegaskan Lisa Mariana Bukan Alasan Ceraikan Ridwan Kamil
"Buruh berjuang di 0,9 indeksnya. DKI misalnya, naiknya jadi 6,9 persen," ujarnya dalam Konferensi Pers daring, Rabu 17 Desember 2025.
Secara nasional, kata dia, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,2 persen.
"Kalau pakai pertumbuhan ekonominya nasional, inflasinya nasional. Kalau inflasi nasional itu kan 2,86 persen, pertumbuhan ekonominya 5,04 persen. Dengan angka tersebut, maka 7,2 persen-7,3 persen," jelasnya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan 4 opsi yang ditawarkan Partai Buruh sejak awal yakni, kenaikan 6,5 persen, naik 6 persen-7 persen, kenaikan 6,5 persen-6,8 persen atau menggunakan alfa 0,6 sampai 0,9.
Awalnya, kata Iqbal, Menaker Yassierli hingga Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyodorkan alfa 0,3-0,8.
Namun, Presiden Prabowo Subianto menolak seluruh usul anak buahnya tersebut.
"Artinya, Presiden (Prabowo Subianto) itu nggak mau upah murah," ucapnya.
"Buktinya apa? Usulan Menaker, usulan Dewan Ekonomi Nasional Pak Luhut Binsar Pandjaitan, Usulan Menko Perekonomian Pak Airlangga ditolak oleh presiden. Diubah oleh presiden menjadi 0,5 sampai dengan 0,9," imbuhnya.
KSPI pun menuntut para gubernur mematuhi perintah Presiden Prabowo yakni, menetapkan UMP 2026 dengan angka alfa tertinggi.
Artikel Terkait
Bocoran UMP 2026 Bikin Deg-degan: Ada Daerah Naik 7 Persen, Ada yang Turun karena Skema Baru
Prabowo Siap Turun Tangan Soal UMP 2026: KSPSI dan Pemerintah Bakal Bahas Langsung Upah Buruh Nasional
Aturan UMP 2026 Sudah Final, Tapi Belum Diumumkan Pemerintah: Publik Bertanya, Ada Apa Sebenarnya?
Menaker Sebut UMP 2026 Diteken Presiden Hari Ini: Bahagiakan Pekerja!
PP Pengupahan Sudah Diteken Presiden, Menaker Yassierli Deadline Gubernur Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025