• Minggu, 21 Desember 2025

PP Pengupahan Sudah Diteken Presiden, Menaker Yassierli Deadline Gubernur Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 10:05 WIB
Pekerja di pabrik elektronik PT Sharp Electronics Indonesia di kawasan Cikarang, Bekasi. Menaker Yassierli mengatakan PP Pengupahan untuk UMP 2026 sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. (Sharp Electronics Indonesia)
Pekerja di pabrik elektronik PT Sharp Electronics Indonesia di kawasan Cikarang, Bekasi. Menaker Yassierli mengatakan PP Pengupahan untuk UMP 2026 sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. (Sharp Electronics Indonesia)

KONTEKS.CO.IDGubernur di-deadline mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan, ketentuan besaran kenaikan UMP 2026 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 16 Desember 2025.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Menaker dalam keterangan resminya, pada Selasa malam.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Cetak Sawah di Papua, Target Swasembada Pangan Paling Telat 3 Tahun ke Depan

Di samping UMP, lanjut dia, gubernur juga harus menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menaker menjelaskan, keputusan Presiden menandatangani besaran UMP itu adalah bentuk komitmen pemerintah mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tahun 2023.

Putusan itu memerintahkan pemerintah saat menetapkan besaran upah minimum wajib melibatkan Dewan Pengupahan Daerah. Juga memperluas variabel yang menjadi formula perhitungan kenaikan upah buruh.

Baca Juga: Daftar Pemenang FIFA Football Awards 2025: Ridho Gagal Puskas, Donnarumma Resmi Kiper Terbaik Dunia

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” klaim Yassierli.

Dalam PP diatur kenaikan upah berdasarkan rumusan: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Ketentuan itu membuat besaran kenaikan upah setiap daerah bisa berbeda satu sama lainnya. “Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” paparnya.

Baca Juga: EA Sports Bagikan 28 Kode Redeem FC Mobile Edisi Spesial Rabu 17 Desember 2025

Sekadar mengingatkan, biasannya pemerintah mengumumkan kenaikan UMP setiap tanggal 21 November. Namun, sampai saat ini pemerintah tak juga mengumumkan kenaikan tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X