• Minggu, 21 Desember 2025

Aturan UMP 2026 Sudah Final, Tapi Belum Diumumkan Pemerintah: Publik Bertanya, Ada Apa Sebenarnya?

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
 UMP 2026 belum diumumkan, buruh dan pengusaha masih menunggu kepastian. (Instagram @airlanggahartarto_official)
UMP 2026 belum diumumkan, buruh dan pengusaha masih menunggu kepastian. (Instagram @airlanggahartarto_official)

 

KONTEKS.CO.ID - Payung hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga kini masih jadi tanda tanya besar.

Baik kalangan buruh, pengusaha, maupun pemerintah daerah masih menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat. Padahal, sinyal bahwa aturan tersebut sudah rampung sebenarnya sudah disampaikan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi terkait UMP 2026 sudah mendapat paraf dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, ia belum memastikan kapan aturan itu akan resmi diumumkan ke publik.

Baca Juga: G-Dragon Resmi Jadi Mata Kuliah di USC AS, K-pop Naik Level, Catat Sejarah Baru

“Ya, sudah diparaf. Itu update dari Pak Menko saja yang dicatat,” ujar Yassierli saat ditemui di acara Naker Award 2025 di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Meski begitu, Yassierli juga tidak menjelaskan apakah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah berada di meja Presiden.

Artinya, secara substansi aturan ini disebut sudah siap, tapi secara waktu publikasinya masih abu-abu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memberi sinyal serupa. Ia menyatakan regulasi UMP 2026 bahkan sudah ditandatangani. Namun, lagi-lagi soal jadwal rilis belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Pontjo Sutowo Menang di PTUN: Polemik Hotel Sultan Berbalik Arah

“Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga singkat pekan lalu.

Formula Sama Tapi Alpha Jadi Penentu Arah UMP 2026

Airlangga menegaskan bahwa formula perhitungan UMP 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Komponen perhitungannya tetap mengacu pada perkembangan ekonomi, inflasi, indeks kebutuhan hidup layak, serta standar perburuhan internasional berdasarkan pedoman Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Namun, ada satu faktor krusial yang membuat hasil akhirnya bisa berbeda, yakni nilai alpha. Indeks ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi pembeda utama dalam menentukan besaran kenaikan UMP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X