KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta No.28/2014 yang diajukam Ariel Noah dkk.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Rabu 17 Desember 2025.
Disebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Baca Juga: Dua Kali Mantan Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai Istri, Sidang Perdana 24 Desember 2025
Frasa tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".
Kemudian, frasa "imbalan yang wajar" dalam norma Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta disebut bertentangan dengan UUD 1945.
Juga, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan".
MK menegaskan, sengketa royalti harus menggunakan pendekatan restorative justice daripada pidana.
"Menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’,” jelas Suhartoyo.
Sementara, pencipta lagu atau pemegang hak cipta tak dapat melarang orang lain yang meminta izin menggunakan ciptaannya.
"Pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Pengguna hak cipta dapat meminta izin secara langsung ke pemegang hak cipta ataupun permintaan izin secara tak langsung lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR, merumuskan apa saja alasan yang sah bagi seorang pencipta untuk melarang orang lain menggunakan ciptaannya.
Artikel Terkait
Geger Hak Cipta Indonesia Raya? Keluarga WR Soepratman Angkat Bicara
Dewan Pers Lindungi Jurnalisme dari Pencurian! Dorong Perlindungan Lebih Kuat untuk Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
AMSI Desak Revisi UU Hak Cipta, Cegah 'Pembajakan' AI atas Konten Jurnalistik
Hak Cipta Bisa segera Dijadikan Jaminan Utang di Bank, Begini Kata Menteri Hukum
Putusan Final! Tiga Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Ditolak, Vidi Aldiano Menang Total Tanpa Sisa