KONTEKS.CO.ID – Puluhan nama perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) dibeber Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), puluhan perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan. Padahal kegiatan ilegal itu berdampak pada perubahan kontur alam.
Febrie Adriansyah, Ketua Harian Satgas PKH, mengungkapkan, negara akan mengambil tindakan hukum atas kerusakan lingkungan yang perusahaan-perusahaan itu timbulkan.
Baca Juga: Putusan MK Dilanggar, Muncul Gerakan Nasional Gugat Perpol 10/2025
“Ada kesimpulan beberapa hal. Pertama dapat kami sampaikan Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Lalu berikutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” kata Febrie kepada wartawan mengutip Selasa 15 Desember 2025.
Penegakan hukum kasus lingkungan ini bakal dilakukan secara kolektif di bawah koordinasi Satgas PKH. “Penegakan hukum, baik dari Bareskrim Polri, Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kejaksaan,” paparnya.
Saat ini, sambung dia, Bareskrim Polri sudah melakukan penanganan hukum terhadap PT TBS. Mereka ialah salah satu perusahaan yang diduga melanggar tindak pidana kerusakan lingkungan yang berimbas pada bencana di Sumatra.
“Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi (di lokasi),” kaim Febrie.
Febrie mengatakan, penegakan hukum atas tindak pidana tersebut nantinya bukan hanya cuma terhadap perorangan, melainkan terhadap perusahaan-perusahaannya langsung.
“Selain proses pidana, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun bakal dikenai pertanggungjawaban pidana. Di samping juga diputuskan tadi, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ungkap sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Kasus Kuota Haji, Ini Kata Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sementara, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi Satgas PKH di Kejagung pada Senin kemarinn, terungkap ada 20-an perusahaan yang teridentifikasi melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan Sumatra.
Aktivitas ilegal mereka patut diduga berimbas pada kerusakan lingkungan hidup yang berujung banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Artikel Terkait
Girangnya Pengungsi Banjir Aceh Makan Nasi Padang Setelah 2 Minggu Cuma Mi Instan: Macam Dapat Baju Baru!
Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang Kelar Tinjau Pengungsi Korban Banjir, Bahas Apa?
Salut! Petenis Indonesia Justin Barki Sumbangkan Bonus Rp1 Miliar SEA Games 2025 untuk Korban Banjir Sumatra
Anak-Anak Jadi Korban Rentan Banjir dan Longsor Sumatra, Save the Children Ungkap Kondisi Lapangan
Di Hadapan Prabowo, Bahlil Sebut Penyebab 50 Desa di Sumut Gelap Gulita Bukan karena Banjir