Menurut KPK, salah satu perusahaan pemenang lelang merupakan milik Dion Renato Sugiarto yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.
Muhammad Chusnul bahkan disebut menunjuk Dion sebagai koordinator untuk mengumpulkan permintaan kepada para rekanan.
Asep mengungkapkan bahwa sebelum proses lelang dimulai, Muhammad Chusnul sempat bertemu calon rekanan di Semarang.
Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan pembagian paket pekerjaan dan mekanisme multi years agar para peserta lelang bisa bekerja sama tanpa saling menjatuhkan.
Baca Juga: Rutin Jalan Kaki, Manfaatnya Nggak Main-Main: Perut Gelambir Bisa Tersamarkan
Tak hanya itu, Chusnul juga diduga memberikan harga perkiraan sementara dan spesifikasi teknis kepada rekanan tertentu. Selama menjabat, ia disinyalir menerima aliran dana sekitar dua belas koma satu dua miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Chusnul dijerat pasal tindak pidana korupsi. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api yang kini sudah mencapai tujuh belas orang.***
Artikel Terkait
KPK Telah Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk Tersangka Korupsi
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sita Uang dan Emas
Ini Lima Tersangka Korupsi Hasil OTT KPK di Lampung Tengah
KPK Gerebek Rumah Ardito Wijaya, Amankan Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Noel Ebenezer, Salah Satunya Karo Humas Kemnaker