• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Kasus Lama Kembali Terbongkar

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:00 WIB
Pejabat Kemenhub Muhammad Chusnul sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api. (Instagram @commuterline)
Pejabat Kemenhub Muhammad Chusnul sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api. (Instagram @commuterline)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan komitmennya membongkar praktik korupsi di sektor infrastruktur.

Kali ini, KPK menetapkan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Muhammad Chusnul, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Choi Jin Hyuk dan Oh Yeon Seo Pamer Chemistry di Positively Yours, Romansa Satu Malam yang Bikin Baper

Ia menjelaskan bahwa KPK menetapkan dan menahan MC selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda yang menjabat sejak 2024 hingga sekarang.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Chusnul langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Penahanan dilakukan di cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Baca Juga: Raisa Serahkan Bukti Tambahan, Perceraian dengan Hamish Daud Tinggal Tunggu Putusan

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu MC (Muhammad Chusnul) selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang."

Asep memaparkan, perkara ini bermula pada 2021 saat Chusnul menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara.

Dalam periode itu, ia diduga mengondisikan pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi Kuala Tanjung dan jalur Kisaran Mambang Muda.

Baca Juga: Gugat Cerai Atalia Praratya Jadi Kado HUT Pernikahan ke-29 untuk Ridwan Kamil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X