• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Telah Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk Tersangka Korupsi

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:37 WIB
 Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, diamankan KPK, Bahlil buka suara. (Instagram @ardito_wijaya)
Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, diamankan KPK, Bahlil buka suara. (Instagram @ardito_wijaya)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025.

"Sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Ia menjelaskan, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan ekspose atau gelar perkara pascamelakukan OTT.

"KPK telah melakukan ekspose," ujarnya.

Baca Juga: Banjir Sumatera Bukan Semata Faktor Alam, Eks Penyidik KPK: Korporasi Terlibat, Penegak Hukum Diam

Adapun kasus dugaan korupsi yang dibongkar KPK melalui OTT tersebut, lanjut Budi, terkait proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.

 

 

Adapun Ardito Wijaya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.15 WIB setelah ditangkap.

Ardito Wijaya bukanlah sosok asing di Lampung Tengah. Ia mengawali kariernya sebagai dokter setelah lulus dari Universitas Trisakti pada 2005.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Harta Ardito Wijaya Rp12,8 Miliar: Dari Aset Properti hingga Deretan Kendaraan Mewah

Beberapa tahun kemudian, Ardito aktif berpraktik di sejumlah puskesmas, termasuk di Seputih Surabaya dan Rumbia.

Keterlibatannya di dunia birokrasi dimulai saat ia dipercaya menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dari sinilah ketertarikannya pada kebijakan publik dan politik kian menguat.

Nama Ardito mulai dikenal luas lewat aktivitasnya di Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (APMI), organisasi sayap kepemudaan Partai Golkar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X