KONTEKS.CO.ID – Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, menilai wacana memasukkan konsep Koalisi Permanen ke dalam RUU Pemilu berpotensi mengunci langkah partai politik jauh sebelum Pilpres 2029.
Arifki Chaniago di Jakarta, Minggu, 14 Desember 2025, mengatakan, aturan tersebut dapat menyulitkan proses negosiasi antarpartai dalam menentukan posisi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selama ini, ungkap dia, ruang negosiasi capres dan cawapres berlangsung dinamis sampai detik terakhir karena partai menunggu hasil survei, peta dukungan, dan kalkulasi elektoral terbaru.
“Jika koalisi harus dipermanenkan sebelum pemilu, ruang tawar itu tertutup,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa partai seperti PDI-P, NasDem, Demokrat, PKB, Golkar, dan PAN sangat bergantung pada fleksibilitas politik untuk menentukan pasangan yang paling menguntungkan.
Menurutnya, dengan koalisi yang dikunci lebih awal, partai-partai tersebut kehilangan kemampuan mengubah formasi menjelang 2029.
“Penentuan capres–cawapres lebih sulit karena struktur koalisinya sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, partai tidak bisa lagi keluar-masuk poros sesuai kebutuhan atau menegosiasikan ulang komposisi pasangan.
DPR dan Pemerintah bersiap membahas RUU Pemilu yang sudah masuk program legislasi nasional 2026.
Revisi UU Pemilu tersebut dikabarkan akan mulai dibahas pada Januari 2026 dinilai***
Artikel Terkait
Pemekaran Tiga DOB Papua, Mendagri Minta DPR Revisi UU Pemilu
KPU Minta Revisi UU Pemilu untuk Papua
Nasdem Bakal Usulkan Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen Pada Pemilu 2029
Polisi Hong Kong Keturunan Indonesia Muncul di Video Kampanye Pemilu Legislatif
Sehari Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu, Perwira Angkatan Darat Kudeta Kekuasaan di Guinea-Bissau